Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran

Afsah
Ilustrasi Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar di Nagan Raya Ditangkap, Modus Rekayasa Kuitansi Pengeluaran (IST)

NAGAN RAYA, iNews.id - Mantan Kepala Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh ditangkap paksa tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya usai mangkir berkali-kali dari panggilan. Pria berinisial GT ini diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp2,1 miliar.
 
Dana desa yang disunat itu bersumber dari anggaran tahun 2016 dan tahun 2021. Modus pelaku mengelola anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Dengan mudahnya, pelaku merekayasa kuitansi pengeluaran yang tidak sah. Bahkan dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBD sejak tahun 2016 sampai dengan  tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib mengatakan sudah memeriksa 15 saksi. Hasilnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Nagan Raya Aceh 

57 tahun lalu

Gunakan Helikopter, Gubernur Aceh Datangi Nagan Raya Lokasi Parah Terdampak Banjir

57 tahun lalu

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron

57 tahun lalu

Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal