Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Antara
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)

Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2018. Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Dalam sidang Tipikor, Senin, 8 April 2019, Irwandi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Bebas usai Ditahan 2 Tahun, Selebgram Lina Mukherjee Ngaku sempat Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal