Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Antara
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia dinyatakan bebas bersyarat.

Bebasnya Irwandi ini dibenarkan Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga. Dirinya mendapat kabar itu dari istri Irwandi, Steffy Burase.

"Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy telah bebas bersyarat," kata Haspan Yusuf, Selasa (25/10/2022).

Irwandi bebas penjara pada Selasa (25/10/2022).

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima. 

"Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Bebas usai Ditahan 2 Tahun, Selebgram Lina Mukherjee Ngaku sempat Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal