Ryan menambahkan, jika melihat dari laporan yang dibuat, Satpol PP dan WH Banda Aceh merasa peristiwa tersebut merupakan sebuah penghinaan atau telah mencemarkan nama baik. Karena itu, penanganan kasus akan merujuk kepada pasal pencemaran nama baik atau penghinaan.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, sebelumnya petugas dimaki sekelompok pekerja salon kecantikan saat menggelar patroli rutin di wilayah setempat. Saat diminta menutup salon, para pekerja malah memaki petugas.
"Petugas kami sedang patroli rutin, mereka disuruh tutup (salon), tetapi malah kita dimaki-maki mereka," kata Heru Triwijanarko.
Heru mengatakan, sudah sering mengingatkan para pekerja salon itu untuk menutup aktivitas salon saat malam hari. Penutupan tersebut sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Video makian terhadap petugas Satpol PP dan WH oleh pekerja salon kecantikan tersebut telah tersebar luas di media sosial Instagram. Mendapatkan penghinaan, Satpol PP dan WH Banda Aceh membuat laporan kepolisian kepada Polresta Banda Aceh karena merasa dilecehkan.