Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Stiker Haram Judi Online

Syukri Syarifuddin
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Stiker Haram Judi Online (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan stiker fatwa haram terkait judi game online dan sejenisnya. Stiker tersebut akan ditempelkan di sejumlah warung kopi, kafe di Aceh yang menyediakan wifi gratis.

Stiker tersebut  bertuliskan Fatwa MPU Aceh nomor  3 tahun 2019, hukum bermain game PUBG (player unknown's battle grounds) dan sejenisnya haram. Stiker itu diserahkan kepada ormas untuk ditempelkan ke sejumlah tempat yang kerap digunakan warga untuk bermain judi game online.

"Ini ditempel di warung-warung sana kan. Itu juga butuh strategis untuk bisa ditaruh di sana. MPU itu tidak bisa melakukan hal itu, makanya kita bermitra," ucap Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Senin (7/12/2020).

Judi online yang dimaksud dalam fatwa tersebut merupakan  permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial. MPU menilai game ini dinilai kian meresahkan di tengah masyarakat Aceh.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

11 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

18 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

31 hari lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

1 bulan lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal