Main Judi Online, Pria di Aceh Utara Dihukum 21 Kali Cambuk

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Sementara itu, vonis ini dilakukan karena pelaku terbukti secara sah melakukan tindak judi online. Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island," kata dia.

"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp300.000 diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," kata Arif.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal