Main Judi Online, 3 Emak-Emak di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku judi online di Lhokseumawe, Aceh (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap 10 pelaku judi online. Tiga di antaranya merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT).

"Para terduga pelaku judi online tersebut ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismantom, Selasa (30/8/2022).

Adapun para pelaku berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara. Serta AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe serta ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan tiga ibu rumah tangga yang diamankan yakni NZ (33), VE (40) dan NU (43), ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe," katanya. 

Dia melanjutkan, para pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan praktik judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jember, Emak-Emak Tewas Tertabrak Truk Saat Menyalip

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal