Langgar Prokes Berulang di Lhokseumawe Dipidana 1 Tahun Penjara

Antara
Petugas membina warga karena tidak memakai masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (17/1/2021).Foto: Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, memastikan adanya penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Warga yang kedapatan berulang kali melanggar prokes dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara.

Menurut Suaidi, sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sanksi ini sudah diterapkan pada Juni 2021.

"Sanksi pidana tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," kata Suaidi, Selasa (1/6/2021).

Suaidi menyinggung, sanksi ini tidak hanya dikenakan pada perorangan warga pelanggar prokes. Pengelola usaha yang kedapatan razia dan lalai melaksanakan prokes juga bisa dipidana.

"Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana," katanya.

Suaidi mengatakan, Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus telah mengimbau masyarakat agar taat dalam penerapan protokol kesehatan. Apalagi setelah Idul Fitri, kasus Covid-19 meningkat.

"Tim Covid-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB," kata dia

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gunakan Pesawat Poludara, Kapolri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal