Lagi Asyik Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Aceh Tamiang Kaget Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Aceh Timur, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur)

"Saat interogasi M mengaku masih menyimpan sembilan paket narkotika golongan 1 di rumahnya. Jadi total barang bukti yang diamankan ada 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital," kata Kapolres.

Menurutnya, pelaku M mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar narkoba. Polisi pun sudah mengantongi alamat dan dua nama pemasok sabu tersebut.

"Kedua pemasok sabu sudah kami tetapkan DPO yakni satu orang warga Desa Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang berinisial B (34) dan satunya lagi warga Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe inisial R (30)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Terkuak! Hasil Lab BNN Pastikan Paket Misterius di Pesisir Pangkep Ternyata Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal