Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?

Rizqa Leony Putri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak dari kewajiban melapor SPT Tahunan.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban melapor SPT Tahunan melalui regulasi terbaru PER-3/PJ/2026.

Aturan ini menyasar WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk karyawan dengan satu pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi seiring operasional penuh sistem Coretax yang mencatat 16,7 juta aktivasi akun hingga akhir Maret.

Meski beban individu berkurang, DJP memperketatkan pengawasan digital bagi WP Badan yang menghadapi tenggat laporan pada 30 April 2026. Perusahaan kini berpacu dengan waktu karena masa efektif administrasi terpangkas akibat libur panjang Lebaran yang baru saja usai.

Tantangan teknis muncul akibat kewajiban penggunaan sertifikat elektronik personal bagi direksi, menggantikan sertifikat korporasi dalam setiap faktur.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Keuntungan Beli Tiket Masuk Prambanan di SatuSatu saat Prambanan Jazz Festival 2026

2 hari lalu

Antar Anak Sekolah hingga Ngantor, Ini 3 Motor Listrik Andalan Perempuan Aktif

3 hari lalu

BKAD Kalteng Genjot Aset Produktif, Kendaraan Dinas Tak Terpakai hingga Properti Siap Hasilkan PAD

4 hari lalu

Inflasi Tembus 4,47 Persen, Pemprov Kalteng Diminta Perkuat Pengendalian Harga Pangan

5 hari lalu

Viral Batu Kandung Kemih 2 Kg, Mengapa Kurang Minum dan Menahan Kencing Berakibat Fatal?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal