Kejati Aceh Usut Kasus Korupsi Sertifikat Tanah di Dinas Pertanahan

Antara
Kajati Aceh Muhammad Yusuf (tengah) memimpin ekspose kasus dugaan korupsi pensertifikatan tanah masyarakat miskin di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara/HO/Humas Kejati Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah masyarakat miskin tahun 2019 di Dinas Pertanahan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar. Kejati sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi menyebutkan, total anggaran pengadaan sertifikat di Dinas Pertanahan sebesar Rp2,9 miliar lebih. Pembuatan sertifikat tanah masyarakat miskin tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

"Dalam kasus ini, penyidik mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar," kata Munawal Hadi, Selasa (3/8/2021).

Program pengadaan sertifikat tanah di Dinas Pertanian tahun 2019 untuk membuat 2.200 sertifikat masyarakat miskin serta 200 sertifikat aset milik pemerintah. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pekerjaan tersebut dilakukan dengan tiga bagian.

"Di antara pekerjaan rapat kerja di hotel berbintang di Banda Aceh dari rapat kerja tersebut dibentuk panitia pelaksana. Pekerjaan rapat kerja tersebut dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia pengadaan," kata dia.

Pekerjaan berikutnya penyertifikatan tanah masyarakat miskin. Namun, terjadi perubahan anggaran dari Rp2,9 miliar menjadi Rp2,7 miliar dengan target 1.553 sertifikat tanah.

"Realisasi pekerjaan hanya menghasilkan 1.113 sertifikat tanah masyarakat miskin. Sedangkan sertifikat yang harus dibuat sebanyak 1.553 lembar," kata Munawal Hadi.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal