Kejati Aceh Usut Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Pidie, Belum Ada Tersangka

Antara
Ilustrasi

BANDA ACEH, iNews.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, informasi dari penyidik, calon tersangka lebih dari dua orang. Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. 

"Pengusutan kasus ini menjadi atensi Kejati Aceh," kata Munawal, Selasa (16/2/2021).

Sebelumya, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, rekanan, konsultan pengawas, dan pihak-pihak terkait lain.

Menyangkut dengan kerugian negara, Munawal mengatakan penyidik sudah meminta ahli dari Universitas Syiah Kuala menghitung nilai fisik pembangunan jembatan tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit fisik dari ahli.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal