Kasus Peredaran Ganja 55 Kg, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Antara
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugan peredaran ganja 55 kg dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. (Foto: Ilustrasi/Indira Arri)

"Sedangkan untuk tersangka Ahmad Isal Ananta juga dijerat dengan pasal yang sama. Tetapi ia juga dijerat terkait kepemilikan senjata api sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," kata Muharizal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

8 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

13 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

14 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

17 hari lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal