Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.
Karhutla juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat tepatnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas sekitar 1 hektare. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran melanda Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.
"Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus menyelidiki dan memantau untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan," kata Kombes Joko.
Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana asap, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Polisi menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polda Aceh juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja.