Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

Tim iNews
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto beri keterangan kasus karhutla. (Foto: dok Polri)

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.

Karhutla juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat tepatnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas sekitar 1 hektare. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran melanda Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.

"Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus menyelidiki dan memantau untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan," kata Kombes Joko.

Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana asap, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

Polisi menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polda Aceh juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan secara sengaja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fenomena Hari Tanpa Hujan Picu Kekeringan di Bima hingga Karhutla di Lhokseumawe

57 tahun lalu

El Nino Diperkirakan Terjadi Pertengahan 2026, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla

57 tahun lalu

BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

57 tahun lalu

Karhutla di Kalteng, BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan Terbakar sejak Awal Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal