Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis Penjara 200 Bulan

Antara
Kakek pemerkosa cucu divonis 200 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut Siti, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Perilaku itu juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. RS seharusnya melindungi cucu kandungnya dan bukan malah mengeksploitasinya.

"Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

14 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal