Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis Penjara 200 Bulan

Antara
Kakek pemerkosa cucu divonis 200 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 200 bulan terhadap kakek inisial RS. Dia terbukti memperkosa cucunya sendiri.

"Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, Selasa (7/9/2021).

Siti menyampaikan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus kakek perkosa cucu ini merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosaan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas.

"Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal