Jual Konten Desahan dan Video Bokep di Telegram, Pemuda Aceh Dijemput Polisi

Antara
Ilustrasi video porno. (Foto: Sindonews)

Tak hanya itu, konten itu dijual-belikan dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler.
 
Berbekal dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ZH. “Dia kemudian ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

4 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

28 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal