Jual Batu Merah Delima Palsu, 3 Anggota Sindikat Penipuan Antarprovinsi Ditangkap di Subulussalam 

M Ropi Rahendra
Tiga pelaku penipuan antarprovinsi ditangkap di Subulussalam, Aceh. (Foto: iNews/M Ropie Mahendara)

Namun di tengah perjalanan, korban yang tersadar dan merasa telah ditipu langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam. 

Personel lantas bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga batu merah delima palsu, tiga unit handphone seluler dan uang tunai Rp1,3 juta. 

Akibat perbuatanya, para pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal