Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap sepuluh pelanggar qanun syariat Islam.
Jumlah hukuman cambuk yang diterima terhukum bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang seratus kali, 50, 40 dan 30 cambukan," kata Kardono.
Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, ujar Kardono, mendapat eksekusi seratus kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.
"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.