Jelang Ramadhan, 10 Warga Lhokeseumawe Dihukum Cambuk, 1 Pingsan

Muhammad Jafar Yusuf
Hukuman cambuk (FOTO: DOKUMENTASI)

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono  mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap sepuluh pelanggar qanun syariat Islam.

Jumlah hukuman cambuk yang diterima terhukum bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang seratus kali, 50, 40 dan 30 cambukan," kata Kardono.

Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, ujar Kardono, mendapat eksekusi seratus kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat  prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.

"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Lhokseumawe Geger, Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Sumur

57 tahun lalu

Siap Bangun Politik Sehat, HT Tunjuk Agustiar Pimpin Perindo Lhokseumawe 

57 tahun lalu

Rumah Sakit Kesrem TNI AD Lhokseumawe Naik Status

57 tahun lalu

Hindari Angkot, 2 Mahasiswi IAIN Lhokseumawe Tewas Tabrak Bus

57 tahun lalu

Bupati Bireuen: Pengungsi Rohingya Akan Dibawa ke Lhokseumawe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal