Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Aceh Tak Lagi Terapkan Tilang Manual

Antara
olisi mengamati lalu lintas Banda Aceh melalui kamera pemantau di Banda Aceh, Jumat (28/10/2022). (ANTARA/M Haris SA)

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh tidak lagi menerapkan tilang manual, namun secara elektronik. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, tilang elektronik atau biasa disebut ETLE dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dari kamera yang dipasang pada titik-titik tertentu.

"Kini penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh kami berlakukan secara elektronik, tidak lagi secara manual," ujarnya, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, tindak lanjut atas instruksi Kapolri sudah diteruskan ke jajaran satuan lalu lintas seluruh Polres di Aceh.

"Bagi pengguna jalan atau pengendara bermotor yang melanggar, surat tilangnya dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat nomor kendaraan bermotor," kata Muji.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Sinergi Polri dan Warga, Jembatan Gantung di Gayo Lues Rampung Dibangun

57 tahun lalu

Jembatan Darurat Kampung Setie Bener Meriah Dibangun, Akses Warga Kembali Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal