IJTI dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis oleh Pengawal Ketua KPK di Aceh

Nani Suherni
Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengecam keras tindakan intimidasi pengawal Ketua KPK kepada dua jurnalis di Aceh. (Foto: ist)

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

“Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber),” ujarnya.

Karena itu, kata dia, IJTI, PWI, dan AJI Banda Aceh mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. “Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Polisi Intimidasi Pencari Bekicot di Grobogan, Kapolri: Kalau Bersalah Proses

57 tahun lalu

Aipda R, Polisi Intimidasi Pencari Bekicot Ditahan Propam Polres Grobogan

57 tahun lalu

Dewan Pers Minta Satgas Antikekerasan Kawal Kasus Intimidasi 2 Jurnalis TV di Aceh

57 tahun lalu

1 Prajurit Gugur hingga Dandim Yahukimo Terluka, TNI AD Kutuk Aksi Penembakan KKB

57 tahun lalu

Kecam Aksi Bakar Alquran, FPDIP Jatim: Kesesatan Berekspresi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal