Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap S (54), warga Bireuen, Aceh pelaku penghinaan Nabi Muhammad di TikTok. (Foto: Polres Bireuen)

"Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah handphone, kaus hitam, peci warna emas.

Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun motif pelaku melakukan penghinaan Nabi Muhammad masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

22 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

2 bulan lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

2 bulan lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal