“Kebijakan itu membuat masyarakat Aceh kecewa, karena selama ini Aceh dan Sumut bisa hidup berdampingan. Justru kebijakan sepihak ini menimbulkan gesekan,” kata Refan.
Polemik pelat nomor ini dinilai bisa memengaruhi hubungan sosial masyarakat di perbatasan Aceh–Sumut. Karena itu, evaluasi dan kebijakan tegas pemerintah Aceh sangat ditunggu demi menjaga ketertiban sekaligus meredam potensi konflik antarwilayah.
“Kami juga meminta Gubernur Aceh segera melakukan evaluasi dan penggantian nomor polisi kendaraan dari BK menjadi BL. Ini penting untuk memperkuat identitas Aceh sebagai daerah istimewa,” kata Refan.