Edarkan Uang Palsu, Pasutri di Aceh Lebaran di Penjara

Syukri Syarifuddin
Pasutri di Aceh ditangkap karena mengedarkan uang palsu (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut pelaku menggunakan alat bantu berupa satu (satu) unit printer, kertas hvs, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri. 

"Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya.

Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal