Dugaan SPPD Fiktif 20 Anggota DPRK Simeulue, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan Negeri 

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

Dia juga menjelaskan, dari total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Sebanyak Rp220 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.

Kejaksaan Negeri Simeulue juga mempersilakan bagi pimpinan dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 maupun anggota dewan terpilih pada periode 2019-2024 agar membuktikan perjalanan dinas yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu, sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

“Jika ada anggota dewan yang belum mengembalikan dana perjalanan dinas ini, juga kita persilakan,” kata Muhasnan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal