DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya

Antara
Polres Lahat temukan tanaman ganja di kebun warga. (Foto: Era N)

BANDA ACEH, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata  M Rizal Falevi Kirani, Rabu (24/8/2022).

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPD Partai Perindo Bener Meriah Daftarkan Bacaleg, Optimitis Dapat Kursi di DPRA dan DPRK 

57 tahun lalu

DPRA Desak Kemendagri Fasilitasi Rancangan Revisi Qanun Aceh Hukum Jinayat

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Jadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Aceh Tolak Kenaikan BBM Ricuh, 5 Polisi Luka Kena Lemparan Batu

57 tahun lalu

Guru Besar UGM Sebut Tak Perlu Legalisasi Ganja Meski untuk Medis, Begini Pertimbangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal