Distributor Petasan di Banda Aceh Ditangkap Polisi saat Razia

Antara
Distributor beserta petasan diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/4/2021). (Foto: ANTARA)

"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadan," kata Ryan.

Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

24 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal