Diduga Timbun Solar Bersubsidi, 2 Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi solar bersubsidi ditimbun (Foto: Rudi Ichwan)

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak bulan Januari 2022.

"BBM dibeli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp6.900 per liter dan kemudian BBM solar tersebut dijual seharga Rp9.000 per liter," katanya.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu fiber warna putih ukuran 1.000 liter, satu jeriken berisi BBM solar 32 liter.

Kemudian lima jeriken kosong ukuran 32 liter, satu timbangan kapasitas 150 kg, dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak, dan satu selang air ukuran lima liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

57 tahun lalu

Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal