Diduga Melanggar Syariat, 2 Pasangan Muda-Mudi di Aceh Barat Diamankan Petugas

Antara
Petugas menggerebek pasangan mesum. (Foto: Dok iNews).

Sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan, kedua pasangan tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing," ujar Haris.

Tidak hanya itu, dalam razia tersebut petugas gabungan juga membubarkan sekelompok pria yang sedang bermain batu domino di kawasan Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi timbulnya kerawanan sosial dan penyakit masyarakat, karena dikhawatirkan mengarah kepada tindak pidana judi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal