Diduga Korupsi Rp417 Juta, Mantan Kades di Aceh Tamiang Ditahan Kejari

Antara
Mantan kepala desa Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang ditahan Kejari (Antara)

Tak berselang lama ES meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali seluruh uang Rp 138.732.000 tersebut.

"IDP diperintahkan menarik uang yang ada di rekening desa, dia terpaksa melakukan hal itu karena merasa diteror oleh ES mantan datuk tersebut," ungkap Rajeshkana.

Rajeshkana menambahkan dugaan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Tamiang.

“Auditor Inspektorat menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp417 juta atas pelaksanaan APBDes Alur Selalas tahun 2021,” kata Rajesh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan 10 Ton Bantuan Logistik ke Desa Pangkalan Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang

57 tahun lalu

Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang 

57 tahun lalu

Distribusi Air Bersih di Aceh Tamiang Pulih Pascabanjir, Warga Lega

57 tahun lalu

Polisi Bersihkan Jalan Protokol Aceh Tamiang Pascabanjir, Kurangi Debu Jaga Kesehatan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal