Diduga Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah, Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Ditahan

Antara
Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Antara)

Dedi menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Teuku Umar Calang, di mana menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Terhadap perbuatannya, tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Calang Aceh Jaya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Meulaboh, Terasa hingga Aceh Jaya

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Calang, Terasa Kuat di Aceh Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal