Diduga Korupsi, Oknum Kepala Desa Dijebloskan ke Rutan Lhokseumawe

Antara
MS, Kepala Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ditahan atas dugaan korupsi dana desa, Kamis (9/9/2021). (ANTARA/HO/Dok Kejari Lhokseumawe)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan oknum kepala desa (kades) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan berinisial MS (31) kades atau Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin mengatakan, MS (31) ditahan dan dititipkan di Rutan Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.

"Penyidik menahan MS  karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau adanya upaya menghilangkan barang bukti," ujar Miftahuddin, Kamis (9/9/2021).

Dia menambahkan, hasil audit Inspektorat Lhokseumawe, ditemukan beberapa proyek menyimpang seperti pembelian motor untuk desa menggunakan nama pribadi dan rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran. 

"MS juga tidak menyetor pajak desa dan diduga melakukan penyalahgunaan dana silpa tahun anggaran 2020. Perbuatan MS merugikan telah negara hingga Rp305 juta," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal