Buron Setahun, Terpidana Narkotika di Aceh Timur Menyerahkan Diri

Taufan Mustafa
Terpidana kasus narkotika di Aceh Timur menyerahkan diri. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

BANDA ACEH, iNews.id – Seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, terpidana kasus narkotika ini menjadi buronan Tim Tabur atau Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh selama satu tahun. 

Khairil yang divonis 10 tahun pendara dan denda Rp1 miliar ini telah diawasi sejak dua pekan sebelum akhirnya menyerahkan diri. Hukumannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4343 k/ pid.sus/2019. Sejak itu, dia kabur dan menjad DPO. 

Terpidana ini menyerahkan diri kepada Tim Tabur Di Jalan Moh Hasan Batoh Banda Aceh, Selasa (25/1/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari. Tim tabur sempat melakukan pengintaian selama dua minggu di wilayah Aceh Timur dan Banda Aceh.

Saat tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tersebut dan melakukan penggalangan, akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal