Setelah kembali ke rumah, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang dilakukan ayah tiri. Korban lalu menceritakan kejadian perbuatan tersebut sehingga ibunya melarang korban untuk pergi lagi bersama pelaku.
Tak cukup hanya di situ, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya beberapa bulan kemudian. Kali ini dilakukan saat berada di rumah.
"Setelah dilakukan berulang ini, akhirnya ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," katanya.
Menerima laporan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di tempat kerjanya, Rabu (4/1/2023). Saat interogasi, pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucapnya.