Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap

Syukri Syarifuddin
NAS (56), pelaku pencabulan anak di Aceh. (Foto: iNews.id/Syukri)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap warga Lueng Bata, Banda Aceh yang mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku NAS (56) ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas kurang dari setahun.

"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Selasa (24/5/2022) malam.

Ryan menjelaskan, NAS ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Banda Aceh atas laporan pencabulan korban di samping rumahnya.

Laporan tersebut disampaikan keluarga korban. NAS tak bisa mengelak atas tuduhan tersebut dan pasrah dibawa petugas setelah diperlihatkan surat penangkapan.

Menurut Ryan, pencabulan terhadap korban terjadi pada awal Maret 2022. Saat itu NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

24 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal