Begini Penampakan Mantan Kepala Bappeda Medan yang Ditangkap saat Belanja di Pasar

Wahyudi Aulia Siregar
HJ saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Foto: istimewa)

Sesuai putusan Pengadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Medan tanggal 14 Mei 2021, HJ sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah telah korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga dihukum diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan mengajukan banding.

"Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi dari Terdakwa HJ ditolak dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu JPU pada Kejaksaan Negeri Medan," katanya.

MA, lanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HJ waktu itu dengan pidana penjara selama empat Tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama enam bulan.

Dalam putusan kasasi itu kemudian, terpidana HJ juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

21 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

27 hari lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

28 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal