Bebas Bersyarat, Napi Kasus Terorisme Asal Aceh Langsung Pulang Kampung

Lukman Hakim
Mantan napi kasus terorisme, Mukarram (tengah) saat keluar dari Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo (Istimewa)

SIDOARJO, iNews.id - Narapidana (napi) kasus terorisme, Mukarram bin Sabirin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Napi asal Aceh itu bebas dan pulang ke kampung halamannya usai mendapat program integrasi pembebasan bersyarat (PB).

Mukarram tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong. Dia bebas pada Selasa (15/3/2022).

"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini," kata Mukarram saat berpamitan kepada pamong, Bambang Sugianto.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan.

Dia menambahkan, dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor: PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor: W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.

"Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Sidoarjo, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal