Menurut dia, kedua pelaku yakni, Brigadir Jon Kenedi dan Brigadir Aldian, sengaja membawa ganja menggunakan mobil patroli Satuan Shabara, untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan sementara, dua oknum polisi ini sudah beberapa kali memasok ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh ke Medan, Sumatera Utara. Paket ganja ini akan dijual Rp2juta per kilogramnya," kata dia.
Atas perbuatannya, dua oknum polisi ini terancam dipecat dari satuan Polri. Mereka kini berada di ruang tahanan (rutan) Mapolres Aceh Tenggara, dan bisa dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.