"Yang ironisnya sampai saat ini orang tuanya masih tinggal satu rumah. Hingga akhirnya korban merasa tidak tahan dan minta disekolahkan ke pesantren. Setelah di pesantren dia baru ngomong," ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui segala perbuatannya kepa sang anak tiri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam korban, baju dan juga kain sarung serta bukti hasil visum dari rumah sakit. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 34 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkapnya.