Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang kuat menurut madzhab kami (syafiiyah), dianjurkan melakukan qadha untuk shalat sunah rawatib. Ini merupakan pendapat Muhammad bin Hasan, al-Muzani, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sementara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf menurut riwayat yang masyhur dari mereka, tidak disyariatkan qadha. (al-Majmu’, 4/43).
Diantara dalil adanya anjuran ini adalah hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَهُ
Siapa yang ketiduran atau kelupaan sehingga tidak witir, hendaknya dia mengerjakannya setelah masuk subuh atau ketika ingat. (HR. Turmudzi 467, Ahmad 11264 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Terdapat beberapa riwayat bahwa sahabat dan tabiin melakukan qadha shalat id.
Imam Bukhari menyebutkan beberapa riwayat mengenai qadha shalat id secara muallaq dalam kitab shahihnya,