5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk

Nani Suherni
5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk (Foto: Dok Polda Aceh)

Winardy mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Atap Pasar Soreang Bandung Ambruk, 4 Orang Jadi Korban 1 Tewas

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Viral, Warga Aceh Tengah Antre Panjang hingga Bawa Jeriken ke SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal