2 Warga Banda Aceh Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000  Pil Ekstasi

Nani Suherni
2 Warga Bireuen Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi (Foto: Dok Polres Bireuen)

Jatmiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram. Selanjutnya di Kecamatan Jeunieb, tersangka F (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.

"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polisi Sita Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp73 Miliar di Pekanbaru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

57 tahun lalu

Sejumlah Truk CPO Terobos Pembatas Pemeriksaan di Bireuen

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Rumah Kos Samarinda, Residivis Ditangkap

57 tahun lalu

Jalan Lintas Bireuen–Aceh Tengah Masih Sulit Dilalui Kendaraan akibat Longsor dan Lubang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal