Pasangan Homo Dicambuk di Aceh, Algojo Harus Ganti Rotan karena Patah saat Eksekusi

Taufan Mustafa
Algojo mencambuk salah satu terpidana yang dihukum karena menjalin hubungan sesama jenis di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/1/2021). (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

Dari pengembangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Tindakan mereka melanggar Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kasat Pol PP Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, ada enam terpidana pelanggar syariat Islam yang di eksekusi hari ini. Dua di antaranya pasangan homoseksual. 

“Sampai saat ini, kami mencurigai beberapa lokasi praktik kegiatan homoseksual di Banda Aceh, namun masih sulit diungkap,” kata Heru Triwijanarko.

Usai menjalani proses uqubat cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

57 tahun lalu

Analisis BMKG soal Gempa M 5,4 di Banda Aceh, Dipicu Aktivitas Sesar Seulimeum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal