10 Terpidana Kasus Perjudian dan Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk

Antara
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis (9/3/2023). (Foto : Antara)

Sementara itu dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak adalah Suroto (64) dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin (26) dengan hukuman 100 kali cambukan.

Khusus untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. "Tidak ada pengurangan hukuman cambuk karena majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," ujar Diah Ayu.

Diah menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau 

"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam," tuturnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Viral Siswi Magang di Cilegon Mengaku Dilecehkan Karyawan Hotel, Pelaku Sudah Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal