Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Kendaraan Bekas

Riyandy Aristyo
Jika harga mobil baru turun lebih dari 20 persen, bisa membuat harga kendaraan bekas yang sudah miring semakin tertekan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan setiap mobil baru dikenakan pembebasan pajak hingga nol persen. Ini agar penjualan mobil kembali menggeliat setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Artinya, jika aturan tersebut disahkan harga mobil baru akan jauh lebih murah. Lantas, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan kendaraan bekas?

Pengusaha mobil bekas Carsell Cinere, Budi Subandono mengatakan, jika penurunan tidak besar hal tersebut tak menjadi masalah karena harga mobil bekas akan menyesuaikan harga mobil baru.

"Tidak masalah karena patokan harga mobil bekas, dilihat dari harga mobil baru. Mobil baru itu kan harganya sudah fix, paling bermain di diskon dan promo. Kalau mobil seken tergantung tahun produksi," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Selasa (22/9/2020).

Budi tidak khawatir konsumen beralih ke mobil baru karena harganya lebih murah. "Logikanya, orang beli mobil seken karena betul-betul kebutuhan untuk sekarang. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

GIIAS 2026 Bakal Dipanaskan 6 Brand Baru, Ini Deretannya

57 tahun lalu

Di Tengah Bayangan Harga-Harga Naik, Pasar Mobil Bekas di Indonesia Berpotensi Tumbuh

57 tahun lalu

Hati-Hati! Kilometer Odometer Digital Lebih Mudah Dimanipulasi Penjual Mobil Bekas Nakal

57 tahun lalu

Cara Mengetahui Mobil Bekas Tabrakan, Bisa Dilihat dari Bagian Body Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal