Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Kendaraan Bekas

Riyandy Aristyo
Jika harga mobil baru turun lebih dari 20 persen, bisa membuat harga kendaraan bekas yang sudah miring semakin tertekan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan setiap mobil baru dikenakan pembebasan pajak hingga nol persen. Ini agar penjualan mobil kembali menggeliat setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Artinya, jika aturan tersebut disahkan harga mobil baru akan jauh lebih murah. Lantas, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan kendaraan bekas?

Pengusaha mobil bekas Carsell Cinere, Budi Subandono mengatakan, jika penurunan tidak besar hal tersebut tak menjadi masalah karena harga mobil bekas akan menyesuaikan harga mobil baru.

"Tidak masalah karena patokan harga mobil bekas, dilihat dari harga mobil baru. Mobil baru itu kan harganya sudah fix, paling bermain di diskon dan promo. Kalau mobil seken tergantung tahun produksi," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Selasa (22/9/2020).

Budi tidak khawatir konsumen beralih ke mobil baru karena harganya lebih murah. "Logikanya, orang beli mobil seken karena betul-betul kebutuhan untuk sekarang. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Deretan Mobil Baru Meluncur di IIMS 2026, Perang Harga dan Teknologi Bikin Pengunjung Galau

Mobil
12 hari lalu

Intip Deretan Mobil Bakal Meluncur di IIMS 2026 dari Penyegaran hingga World Premiere

Nasional
20 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Mobil
29 hari lalu

Akhir Tahun Jadi Penyelamat, Penjualan Mobil 2025 Tembus 833 Ribu Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal