JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor menjadi identitas kendaraan. Tanpa pelat nomor, kendaraan bermotor dilarang beredar di jalan karena dianggap ilegal.
Di Indonesia, pelat nomor kendaraan memiliki kode berdasarkan wilayah dan peruntukan. Sebagai contoh, sering terlihat nomor kendaraan dengan kode huruf RFS, RFP, RFU di bagian belakang angka.
Semua pelat nomor teregistrasi. Pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menempelkan nomor dan kode. Jika tidak sesuai bisa ditilang dan terkena sanksi pemalsuan nomor kendaraan.
Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.