Mengenal Kode dan Nomor Pelat Mobil Pejabat Negara, Awas Tak Boleh Sembarangan Dipakai

Riyandy Aristyo
Pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menempelkan nomor dan kode pelat kendaraan, jika tidak sesuai bisa ditilang. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor menjadi identitas kendaraan. Tanpa pelat nomor, kendaraan bermotor dilarang beredar di jalan karena dianggap ilegal.

Di Indonesia, pelat nomor kendaraan memiliki kode berdasarkan wilayah dan peruntukan. Sebagai contoh, sering terlihat nomor kendaraan dengan kode huruf RFS, RFP, RFU di bagian belakang angka.

Semua pelat nomor teregistrasi. Pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menempelkan nomor dan kode. Jika tidak sesuai bisa ditilang dan terkena sanksi pemalsuan nomor kendaraan.

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Buru Sopir Gran Max yang Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Tol Cipularang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pengganti Nopol BMW yang Menabrak Mahasiswa UGM

57 tahun lalu

Cara Cek Plat Nomor Mobil Milik Siapa

57 tahun lalu

Polisi Telusuri Nopol Rubicon yang Serempet Mobil Lain di Jaksel, Ini Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal