Keluar dari PO Haryanto, Rian Mahenda Tak Terima Pesangon Semua Fasilitas Dikembalikan ke Perusahaan

Raden Yusuf Nayamenggala
Rian Mehendra mengaku semua fasilitas yang digunakan untuk aktivitas kerja telah dikembalikan ke perusahaan. (Foto: Instagram Rian Mahendra)

"Bapak udah enggak berkenan gua di perusahaan dan gua terima dengan lapang dada. Kalau kalian tanya masalahnya apa, gua anggap itu internal perusahaan. Kenapa enggak gua ceritain, karena menyangkut marwah orang banyak," kata Ryan.

Dia menuturkan sebagai karyawan dirinya harus taat kepada pimpinan. Saat ini, Rian hanya ingin menikmati kenangan berjuang membangun perusahaan selama 19 tahun. 

Dia pun sempat menceritakan bagaimana dirinya berjuang dari nol. Harus meninggalkan istri dan anak demi membuka jalur baru, penumpang hanya satu-dua, mencari agen, dari terminal menyeramkan sekarang menjadi tempat menyenangkan telah dilaluinya. Bagi Rian ini menjadi pengalaman berharga dan dedikasinya terhadap perusahaan.

Di tangan Rian Mahendra, PO Haryanto kini menjelma menjadi perusahaan yang populer di kalangan generasi milenial. Saat ini, kanal YouTube PO Haryanto Official memiliki lebih dari 533.000 subscriber. PO Haryanto juga memiliki komunitas terbanyak di media sosial Facebook tergabung dalam Haryanto Mania (HM) mencapai 195.100 anggota.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Niaga
15 hari lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

Mobil
7 bulan lalu

Bus PO Haryanto Terguling di Tol Batang Tewaskan 3 Orang, Ini Dugaan Penyebabnya

Buletin
10 bulan lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal