Denda Travel Gelap Angkut Pemudik Rp500.000 Dinilai Terlalu Ringan

Riyandy Aristyo
Masyarakat Trasportasi Indonesia (MTI) menilai sanksi travel gelap angkut pemudik terlalu ringan karena penumpang dikenakan tarif hingga Rp750 ribu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah travel gelap yang mengangkut pemudik beberapa waktu lalu sudah diamankan kepolisian. Semua pengemudi travel dikenakan sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Menanggapi ini, pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan karena penumpang dikenakan tarif hingga Rp750 ribu.

"Kalau dikenakan saksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu, itu kurang tegas," katanya, saat dihubungi iNews.id, baru-baru ini.

Menurut Djoko, pelanggar harus dikenakan sanksi yang lebih berat karena untuk shock therapy, seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan

"Kalau tertangkap lagi kenakan pasal lebih berat, misalnya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan," ujarnya.

Ancaman dari Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Jika memang melanggar, langsung saja kasih pasal 93, harus tegas. Kalau masih pakai pasal 308, tidak akan jera. Bisa saja mereka berkelompok, bergantian sopirnya," kata Djoko. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

YLKI Desak Jasa Marga Investigasi Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo

Nasional
4 hari lalu

Jasa Marga Telusuri Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo

Nasional
5 hari lalu

Pemudik Asal Bogor Jadi Korban Dugaan Pungli Oknum Derek Jasa Marga di Tol Semarang-Solo

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal