“Antar lembaga baik kementerian teknis maupun pendukungnya juga harus memikirkan masyarakat. Di mana seharusnya mendukung bersama dan satu visi agar regulasinya dapat di implementasi dan menghasilkan pelayanan publik yang baik dan maksimal,“ ujarnya.
Sani menuturkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Solar semakin memberatkan para pengusaha angkutan umum. Pembatasan pembelian Solar sebanyak 200 liter per hari menjadi tantangan tersendiri.
Menurut Sani, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Hanya para pengusaha bus yang mengetahui bahan bakar yang dibutuhkan. Sebab itu, pemerintah harusnya menggandeng IPOMI dan Organda dalam menggodok aturan.
“Contoh sederhana BBM, kebijakan yang membatasi pembelian solar untuk angkutan umum 200 liter per hari. Itu tidak relevan dengan pertumbuhan infrastruktur di mana waktu tempuh lebih singkat, namun jaraknya tidak selisih banyak,” kata Sani.
“Ini yang menjadi tantangan IPOMI dan Organda. Kami berharap pemerintah dalam proses membuat regulasi melibatkan kami dan mengakomodir kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Organda Jepara Muhammad Iqbal bin Tosin juga mengeluhkan kebijakan pembatasan pembelian Solar 200 liter per hari. Menurutnya, ini memberatkan PO kecil dan pengusaha bus pariwisata.