Batas Usia Bus Boleh Beroperasi, Lebih 25 Tahun Trayek Dicabut Jadi Barang Rongsokan

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasional bus. (Foto: YouTube Bang Koboi dan Instagram)

Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.

Selain itu, terdapat juga poin yang membahas tentang kenyamanan yang berisi kapasitas angkut, fasilitas utama (tempat duduk, nomor tempat duduk, fasilitas sirkulasi udara, rak bagasi, bagasi bawah, dan fasilitas kebersihan).

Kemudian fasilitas tambahan berupa kaca film, sarana visual audio, gorden, pengatur suhu ruangan, dan reclining seat. Hal tersebut harus dipastikan bekerja dengan normal agar penumpang merasa nyaman sepanjang perjalanan.

Mengenai batas usia operasional bus, Ketua IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan juga menyebutkan dalam video di kanal YouTube Bang Koboy.

“Regulasi sudah menegaskan bus AKAP itu beroperasi batas umurnya 25 tahun. Satu bus itu batas izinnya 25 tahun, setelah itu izin trayeknya nggak keluar. Kalau bus pariwisata 15 tahun. Tapi mengakalinya, bus yang sudah 25 tahun kita potong-potong,” kata Sani dikutip dari di kanal YouTube Bang Koboy.

Beberapa PO bus memang mengakali aturan tersebut dengan menggabungkan mesin dan sasis yang berbeda. Seperti yang dilakukan PO SAN, mengawinkan mesin asal pabrikan China, Dongfeng, dengan sasis dari Mercedes-Benz yang dikenal dengan kenyamanannya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

57 tahun lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal