Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.
Selain itu, terdapat juga poin yang membahas tentang kenyamanan yang berisi kapasitas angkut, fasilitas utama (tempat duduk, nomor tempat duduk, fasilitas sirkulasi udara, rak bagasi, bagasi bawah, dan fasilitas kebersihan).
Kemudian fasilitas tambahan berupa kaca film, sarana visual audio, gorden, pengatur suhu ruangan, dan reclining seat. Hal tersebut harus dipastikan bekerja dengan normal agar penumpang merasa nyaman sepanjang perjalanan.
Mengenai batas usia operasional bus, Ketua IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan juga menyebutkan dalam video di kanal YouTube Bang Koboy.
“Regulasi sudah menegaskan bus AKAP itu beroperasi batas umurnya 25 tahun. Satu bus itu batas izinnya 25 tahun, setelah itu izin trayeknya nggak keluar. Kalau bus pariwisata 15 tahun. Tapi mengakalinya, bus yang sudah 25 tahun kita potong-potong,” kata Sani dikutip dari di kanal YouTube Bang Koboy.
Beberapa PO bus memang mengakali aturan tersebut dengan menggabungkan mesin dan sasis yang berbeda. Seperti yang dilakukan PO SAN, mengawinkan mesin asal pabrikan China, Dongfeng, dengan sasis dari Mercedes-Benz yang dikenal dengan kenyamanannya.